Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang merayakan Milad Ke-107 Aisyiyah dengan tema Memperkokoh dan Memperluas Dakwah Kemanusiaan Semesta di aula PDM Kota Malang, pada Jumat 7 Juni 2024.
Acara yang berlangsung meriah tersebut diikuti oleh kurang lebih 300 anggota Aisyiyah se-Kota Malang yang hadir berbondong-bondong menuju aula Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang.
Milad Aisyiyah Ke-107 Dikemas dengan Kajian dan Bertabur Hadiah
Kajian pimpinan bulan Juni ini berbeda dari sebelumnya karena menghadirkan beberapa acara pendukung, antara lain:
- Pos konsultasi agama bersama Majelis Tabligh dan Ketarjihan
- Pos konsultasi kesehatan anak & tumbuh kembang bersama dr. Aminingrum, Sp.A.
- Pos konsultasi Psikologi bersama dr. Nida dan Wulida Azmiya.
- Pos konsultasi hukum bersama tim LKBH PDA Kota Malang.
- Pos cek kesehatan oleh tim kesehatan RSI Aisyiyah.
Juga dimeriahkan oleh bazar yang dimotori oleh ISWARA MEK di teras kantor PDM Kota Malang.
Menariknya dalam kajian pimpinan ini panitia telah menyedikan voucher belanja sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk peserta kajian pimpinan dengan nomor daftar hadir 1 hingga 60.
Semua peserta kajian mendapat nomer undian. Doorprize diberikan secara acak karena ada yang bernomor dan sebagian lainnya kosong. Nomor doorprize terhitung dari nomer 61-107 yang menandakan Milad Aisyiyah ke-107.
Sebelum kajian dimulai, Ibu Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang, Ibu Dra. Hj. Sri Herawati juga menyampaikan pidato milad. Dalam pidato tersebut, secara singkat beliau berpesan :
Dengan memegang panji Islam Berkemajuan yang memberi kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam beramal saleh, ‘Aisyiyah membuktikan perannya dalam menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa.
Teologi Al Maun yang diajarkan Kyai Dahlan dalam memberantas kemiskinan, kebodohan, dan kejumudan menjadi doktrin bahwa ajaran Islam tidak hanya teks yang dihafalkan tetapi Islam yang dipahami dan dipraktikkan.
Pengentasan kemiskinan, kebodohan, kesehatan yang minim, kejumudan dilakukan kepada semua orang tanpa terbatasi oleh sekat agama, suku bangsa, bahasa, serta warna kulit. Gerakan ‘Aisyiyah dalam bidang pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusian, perlindungan perempuan dan anak, kepedulian kepada kelompok marginal, disabilitas, perempuan, anak, lansia, serta perwujudan inklusi sosial.
Milad ‘Aisyiyah ke 107 tahun ini, juga menjadi momentum yang penting untuk terus menguatkan komitmen ‘Aisyiyah dalam melakukan dakwah kemanusiaan universal. Dakwah kemanusian semesta yang diusung sebagai tema menggambarkan kerja-kerja ‘Aisyiyah sebagai dakwah yang melintas batas agama, bangsa dan negara. Melalui tema ini ‘Aisyiyah mengingatkan kembali masyarakat Indonesia bahwa perempuan berkemajuan dalam perspektif Islam didorong untuk menjalankan peran keagamaan yang menyebarkan nilai nilai kemanusiaan semesta yang rahmatan lil alamin.
Setelah pidato milad, Kajian rutin yang dilakukan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang setiap hari Jumat di awal bulan dilanjutkan dengan kajian Hukum Lingkungan dengan narasumber Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum., Ph.D.
Tinuk membuka kajian dengan menceritakan kehidupannya selama di Malaysia yang berbeda jauh dengan kehidupan di Negara Indonesia.
Penegakan hukum di Malaysia sungguh luar biasa, dibandingkan di Indonesia. Misalnya, gaji guru di Malaysia kalau dirupiahkan Rp9 juta dan tingkat kebersihan kota di Malaysia itu sangat tinggi, terutama di Putra Jaya. Membuang sampah sembarangan di Negeri Jiran pasti terdeteksi dan didenda.
Sebagai kader Aisyiyah yang baik perlu memberi contoh kepada semuanya agar menjaga lingkungan karena hal ini sangat penting. Mulailah dari hal-hal kecil seperti membuang sampah harus di tempatnya.
Parkir mobil sembarangan di Malaysia saja bisa kena denda dan surat denda akan ditempel di mobil untuk dibayar lewat nomor rekening khusus.
Tertib atau tidaknya itu bisa dikendalikan. Rakyat Indonesia apabila sedang berada di luar negeri bisa tertib. Hal tersebut karena tegasnya aturan yang berlaku, seperti membuang puntung rokok sembarangan akan menerima denda sebesar Rp1 juta
“Undang-undang Indonesia sudah sangat luar biasa bagusnya tapi bagaimana prakteknya. Jika berbicara hak, jangan lupa kewajiban. Contoh memilih pemimpin yang sesuai kriteria, termasuk memberi kontrol dengan memberi sanksi. Kita bisa melakukan sanksi melalui Gugatan kelas action, mau 1000 orang bisa tapi cukup satu gugatan, tapi harus ada yang mengalami kerugian dari berlakunya undang-undang tertentu,” ujar Tinuk.
“Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup masih perlu ekstra diperjuangkan penegakannya. Bagaimana Penegakan hukumnya, kita bisa mengontrol bagaimana lingkungannya agar terjaga dengan baik dengan memberikan perlindungan. Salah satu contohnya adalah memilah sampah di rumah yang organik dan anorganik. Ketika lingkungan kita aman, nyaman, nanti TASKA tidak akan menyalurkan bantuan bencana banjir, tanah longsor karena lingkungan terjaga,” lanjutnya.
Usai kajian, disusul dengan penyerahan seperangkat alat pemulasaran jenazah dari Majelis Kesejahteraan Sosial untuk PCA se-Kota Malang, serta penyerahan uang sebesar Rp25 juta dari IGABA kepada PDA Kota Malang untuk Pembangunan Gedung LAZISMU Kota Malang.
Sukses selalu ‘Aisyiyah-ku!
Penulis : Fatimah Az-Zahro
Editor : Jihan Mawaddah