Usia Pernikahan dalam Keluarga Sakinah

Pernikahan anak-anak selalu menjadi perbincangan hangat. Terutama, setelah Mahkamah Konstutisi mengeluarkan keputusan tidak mengabulkan permintaan revisi Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Perkawinan soal batasan usia nikah bagi perempuan yang semula 16 tahun menjadi 18 tahun pada Kamis, 18 Juni 2015. Dalam amar putusannya, di antara pertimbangan MK menolak revisi Pasal 7 UU No 1/1974 karena tidak ada ajaran agama yang menjelaskan batas usia minimal perkawinan, tetapi hanya persyaratan bahwa calon mempelai sudah akil baligh serta bisa membedakan antara yang baik dan buruk. Meskipun sudah menjadi ketetapan di MK, mempertimbangkan banyaknya risiko pernikahan anak-anak yang akan menutup kesempatan pendidikan, pengembangan potensi, rentan memicu kematian ibu dan bayi, penelantaran anak, dan pemiskinan perempuan, maka harus dilakukan edukasi dan penguatan keluarga agar anak-anak memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi diri.

Di antara edukasi yang perlu dilakukan adalah mengembangkan pemikiran Islam yang berkemajuan, Islam yang memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi kaum perempuan dan anak. Tulisan ini mengangkat respon ‘Aisyiyah terhadap isu dimaksud, dengan mengangkat konsep Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah tentang usia perkawinan. Konsep ini merupakan Keputusan Munas Tarjih ke-28 tahun 2014 di Palembang yang mengembangkan Fikih Perempuan yang maslahat Keputusan Munas Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang. Berikut ini disampaikan beberapa pertimbangan tidak dianjurkannya pernikahan anak-anak.

Landasan Normatif al-Qur’an tentang Usia Pernikahan

Al-Qur’an mengisyaratkan pentingnya kematangan usia perkawinan seperti dalam ayat berikut :
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya… (Q.S. an-Nisa : 6)

Ayat tersebut, meskipun terkait dengan hak-hak anak yatim, namun secara eksplisit menegaskan usia perkawinan, dengan lafal “rusydan” yaitu kematangan dalam berfikir, berilmu, dan kemampuan untuk mengelola harta. Dengan demikian, al-Qur’an mengisyaratkan adanya usia dewasa dalam pernikahan yaitu mereka yang telah memiliki kematangan dalam berfikir, berilmu, dan mengelola harta, karena pernikahan memerlukan kemampuan tersebut.

Hadis tentang Usia Pernikahan ‘Aisyah

Hadis yang seringkali dijadikan rujukan praktek pernikahan anak adalah :
Dari ‘Aisyah bahwa Nabi saw menikahinya ketika berumur 6 tahun dan memulai hidup bersama ketika usianya 9 tahun (HR. Bukhari)

Dalam hal ini, riwayat tersebut mesti dibaca dalam perspektif sosiologis dan budaya masyarakat Arab saat itu. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa ‘Aisyah dipersunting Nabi Muhammad berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi. Nabi Muhammad mengisahkan mimpinya kepada ‘Aisyah “Diperlihatkan kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak 2 kali. Aku melihatmu pada sehelai sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah,” ternyata perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah maka Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi” (HR. Bukhari).

Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa ‘Aisyah adalah satu-satunya istri Nabi yang dipersunting kala gadis dan muda. Pernikahan dengan ‘Aisyah dimaksudkan sebagai cara untuk memelihara ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan al-ahwal asy-yakhisyah karena apa yang dilakukan Nabi bersama ‘Aisyah merupakan sumber keilmuan Islam. Tak kalah pentingnya juga untuk ditegaskan bahwa usia pernikahan itu sangan relatif dari satu masyarakat ke masyarakat lain, dari satu tempat ke tempat lain, dan dari satu waktu ke waktu lain. Sungguhpun demikian jika ini dikaitkan dengan ‘Aisyah, usia mudanya diimbangi dengan kedewasaannya sebagaimana sering dikatakan ia juga lebih dewasa dari umurnya karena faktor kepribadian dan keilmuan.

Mengkritisi riwayat tentang pernikahan tersebut, menariknya riwayat hanya berasal dari Hisyam bin Urwah sehingga hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan usia ‘Aisyah saat dinikahi Nabi, tidak oleh Abu Hurairah atau Anas bin Malik. Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun. Tentang Hisyam, Ya’qub bin Syaibah mengatakan, “apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak.” Syaibah menambahkan bahwa Anas bin Malik menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para ahli, tatkala usia Hisyam sudah lanjut ingatannya sangat menurun.

Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan ‘Aisyah yang bersumber dari Hisyam bin ‘Urwah patut dikritisi pula.
Hal lainnya, pernikahan ‘Aisyah terjadi pada periode Mekah. Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan tentang aqidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu, masa dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah. Dengan demikian seandainya peristiwa pernikahan ‘Aisyah dengan Nabi Muhammad ketika ‘Aisyah berusia 6 tahun dan mulai bergaul di usia 9 tahun itu adalah fakta, maka tidak dapat dijadikan landasan penetapan hukum perkawinan.

Usia Pernikahan ‘Aisyah dalam Perspektif Sejarah

Dalam perpektif sejarah, ath-Thabrani mengatakan bahwa keempat anak Abu Bakar dilahirkan pada zaman jahiliyyah, artinya, mereka termasuk ‘Aisyah, dilahirkan sebelum tahun 610 M. Berapa persisnya usia ‘Aisyah? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan memperhatikan usia Asma binti Abu Bakar kakak perempuan ‘Aisyah. Menurut Abdurahman bin Abi Zinad, Asma 10 tahun lebih tua dari ‘Aisyah. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, Asma hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal tahun 73 atau 74 Hijriyah. Ini berarti bahwa saat hijrah terjadi, usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun (100-73). Dengan demikian usia ‘Aisyah saat pertama kali satu rumah dengan Nabi adalah antara 17 atau 18 tahun.

Mencerna rumusan konsep Keluarga Sakinah tentang usia perkawninan, maka praktik pernikahan anak yang biasa dirujukan pada pernikahan ‘Aisyah patut ditinjau ulang, dan Islam tidak menganjutkan pernikahan anak-anak. Untuk itu, perlukan kesiapan pernikahan baik aspek biologis, spiritual, psikologis, sosial, maupun secara ekonomi.

Oleh : Dra. Siti ‘Aisyah, M.Ag
(Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah)

Picture of admin

admin

Leave a Replay