Menegakkan keadilan dan kebenaran bukanlah narasi abstrak bagi ‘Aisyiyah. Melalui Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Malang, komitmen tersebut diterjemahkan secara konkret dalam aksi pelayanan hukum di akar rumput. Menggandeng Majelis Hukum dan HAM (MHH), PDA Kota Malang sukses menggelar Pelatihan Paralegal sebagai sarana penguatan kapasitas kader dalam pemberian bantuan hukum.

Kegiatan yang memanfaatkan alokasi dana hibah Pemerintah Kota Malang ini menjadi momentum penting dalam memperkuat struktur layanan hukum organisasi. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua PDA Kota Malang, Dra. Hj. Sri Herawati, aksi ini merupakan pengejawantahan dari Misi ke-10 ‘Aisyiyah. Kehadiran LKBH ‘Aisyiyah dalam memberikan bantuan hukum prodeo maupun non-prodeo kini ditopang oleh hadirnya paralegal berbasis komunitas di tingkat Cabang (PCA) dan Ranting (PRA).
Sebanyak 38 peserta yang lolos proses seleksi mendapatkan gemblengan materi yang komprehensif:
-
Pengantar Hukum dan Peran Paralegal: Diberikan oleh Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.HI., M.Hum., Ph.D. untuk membekali pemahaman mendasar mengenai hukum nasional serta batasan peran paralegal.
-
Teknik Advokasi dan Pendampingan Hukum: Diberikan oleh Yassiro Ardhana Rahman, S.H., M.H., CLA. guna mengasah keterampilan taktis dalam mendampingi korban, melakukan analisis kasus, serta membangun jejaring advokasi.
Ketua Panitia Pelatihan, Ayunda Ulima Islamey, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kualifikasi para kader ini. Menurutnya, maraknya kasus kekerasan dan ketidakadilan yang menimpa perempuan dan anak membutuhkan respon cepat dari kader terdekat di lapangan.

Pentingnya peran paralegal ‘Aisyiyah ini disepakati oleh Kabag KESRA Kota Malang. Dalam pandangannya, paralegal adalah kunci untuk memangkas jarak antara masyarakat yang awam hukum dengan sistem peradilan yang rumit. Keterbatasan pengetahuan dan biaya tak boleh lagi menjadi penghalang bagi warga Kota Malang untuk memperoleh keadilan.
Melalui pelatihan ini, ‘Aisyiyah Kota Malang telah membuktikan bahwa dakwah amar ma’ruf nahi munkar tidak hanya berkumandang di atas mimbar, tetapi juga hadir secara nyata dalam wujud perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka yang tertindas.









